Menjelang Ramadhan, Simak Syarat Naik Kereta Api saat Mudik Lebaran

Calon penumpang kereta api memasuki stasiun Gambir, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Calon penumpang kereta api memasuki stasiun Gambir, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

TEMPO.CO, Jakarta - Ramadhan tinggal beberapa hari lagi. Sebagian masyarakat juga sudah memulai persiapan mudik Lebaran. Salah satu moda transportasi yang banyak dipilih adalah kereta api. Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu 15 Maret 2023.

Joni mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Seluruh penumpang diharap memperhatikan persyaratan perjalanan kereta api. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022.

Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh

  1. Usia 18 tahun ke atas:
  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • Warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  1. Usia 6-12 tahun:
  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Penumpang yang belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
  1. Usia 13-17 tahun:
  • Wajib vaksin kedua.
  • Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  1. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selanjutnya: Persyaratan Naik Kereta Api Lokal ...