Syarat dan Ketentuan Badal Umrah dan Badal Haji, Begini Pengertiannya

Umat muslim menunaikan Umrah pada sepuluh hari terakhir Ramadan dengan tetap menjaga jarak sosial di tengah pandemi COVID-19 di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, 2 Mei 2021. Otoritas Saudi telah menetapkan usia yang diizinkan untuk ibadah umrah bagi warga di wilayah Saudi yaitu berkisar dari 18 sampai 70 tahun. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Umat muslim menunaikan Umrah pada sepuluh hari terakhir Ramadan dengan tetap menjaga jarak sosial di tengah pandemi COVID-19 di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, 2 Mei 2021. Otoritas Saudi telah menetapkan usia yang diizinkan untuk ibadah umrah bagi warga di wilayah Saudi yaitu berkisar dari 18 sampai 70 tahun. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Badal umrah atau umroh adalah cara yang dilakukan untuk mewakili ibadah umrah orang lain. Ini hanya bisa dilakukan pada orang yang mampu secara finansial tetapi tidak mampu secara fisik dan atau sudah meninggal.Dengan badal umrah, pahala umrah diniatkan untuk orang yang dibadalkan. 

Syarat dan Ketentuan Badal Umrah

Mengutip situs umroh.com, terdapat beberapa syarat dan ketentuan badal umrah, di antaranya:

1. Tidak sah menggantikan ibadah haji atau umrah orang yang fisiknya masih mampu melakukan ibadah tersebut.

Ulama terdahulu, Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama meminta bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.”

2. Badal umroh hanya untuk orang sakit yang tidak bisa sembuh dan tidak mampu secara fisik. Serta untuk orang yang telah meninggal dunia.

3. Membadalkan umrah bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta.

Karena hukum wajib berhaji atau umrah hanya untuk orang yang mampu secara fisik dan finansial. Jadi jika yang dibadalkan haji atau umrahnya itu miskin (tidak mampu dilihat dari hartanya), maka gugur kewajibannya. Membadalkan umrah hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.

4. Orang yang membadalkan umrah harus yang telah menunaikan umroh terlebih dahulu.

Begitupun badal haji, tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk dirinya sendiri tetapi ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.

5. Wanita boleh membadalkan pria umroh, begitu pun sebaliknya.

Maka bagi anak perempuan yang ingin membadalkan umrah ayahnya yang sudah meninggal, sah hukumnya. Begitupun anak laki-laki yang membadalkan umrah ibunya yang sudah meninggal.

6. Tidak boleh membadalkan umrah dua orang atau lebih sekaligus dalam sekali ibadah.

Saat ini banyak biro badal haji dan umrah dari Indonesia yang ada di Mekkah membuka jasa badal. Namun, dalam rangka bisnis, untuk menekan biaya, sebagian mereka nelakukan badal haji dan umrahkan sekaligus dua sampai 10 orang. Hal tersebut tentunya keluar dari batas syariat. Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji dan umroh.

Pilihan Editor: Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pengajuan Paspor Umrah, AMPHURI: Alhamdulillah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.