TEMPO.CO, Jakarta - Tidak semua orang berhak menerima daging kurban. Melansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban. Siapa saja?
1. Shohibul kurban
Shohibul kurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan sepertiga bagian daging kurban. Mereka dianjurkan untuk makan sebagian dari daging hewan kurbannya karena Nabi Muhammad melakukannya.
Namun yang perlu diingat adalah shohibul kurban dilarang menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Kerabat, teman, dan tetangga sekitar
Ulama Hanafiyah dan Hanabiyah menganjurkan agar sebagian daging kurban dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitarnya. Kelompok ini berhak mendapatkan sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Para ulama sepakat bahwa fakir miskin berhak menerima daging kurban. Bahkan, ulama Hanabilah mengatakan wajib hukumnya membagikan daging kurban kepada fakir miskin.
Alasannya Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada fakir miskin dari daging kurban. Sebagaimana yang tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 28 dan ayat 36.
Tujuan dari berkurban ialah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Maka, fakir miskin pun berhak mendapatkan jatah sepertiga bagian daging kurban.
TAUFIK RUMADAUL
Baca juga: Pemotongan Daging Kurban, Peneliti: Awas Flu dan Kerumunan