Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Reporter

Editor

Nurhadi

Petugas memasukkan daging kurban ke dalam besek bambu yang lebih ramah lingkungan di Kampung Salam Berqurban, Sekolah Alam Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Agustus 2020. Sedikitnya 1600 besek bambu digunakan sebagai pengganti kantong plastik dalam pembagian daging kurban untuk Kelurahan Tanah Baru dan Cimahpar, Bogor yang didistribusikan langsung ke rumah warga sebagai upaya penerapan protokol kesehatan di saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Petugas memasukkan daging kurban ke dalam besek bambu yang lebih ramah lingkungan di Kampung Salam Berqurban, Sekolah Alam Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Agustus 2020. Sedikitnya 1600 besek bambu digunakan sebagai pengganti kantong plastik dalam pembagian daging kurban untuk Kelurahan Tanah Baru dan Cimahpar, Bogor yang didistribusikan langsung ke rumah warga sebagai upaya penerapan protokol kesehatan di saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak semua orang berhak menerima daging kurban. Melansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban. Siapa saja?

1. Shohibul kurban

Shohibul kurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan sepertiga bagian daging kurban. Mereka dianjurkan untuk makan sebagian dari daging hewan kurbannya karena Nabi Muhammad melakukannya.

Namun yang perlu diingat adalah shohibul kurban dilarang menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Kerabat, teman, dan tetangga sekitar

Ulama Hanafiyah dan Hanabiyah menganjurkan agar sebagian daging kurban dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitarnya. Kelompok ini berhak mendapatkan sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Para ulama sepakat bahwa fakir miskin berhak menerima daging kurban. Bahkan, ulama Hanabilah mengatakan wajib hukumnya membagikan daging kurban kepada fakir miskin.

Alasannya Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada fakir miskin dari daging kurban. Sebagaimana yang tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 28 dan ayat 36. 

Tujuan dari berkurban ialah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Maka, fakir miskin pun berhak mendapatkan jatah sepertiga bagian daging kurban.

TAUFIK RUMADAUL

Baca juga: Pemotongan Daging Kurban, Peneliti: Awas Flu dan Kerumunan