8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Termasuk Ibnu Sabil, Siapakah Dia?

Reporter

Sejumlah warga menunggu pembagian zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019. Selain menyalurkan ke yayasan, Masjid Istiqlal juga membagikan zakat langsung ke mustahik. Bertempat di Istiqlal, sebanyak 2.000 jamaah menerima paket beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah warga menunggu pembagian zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019. Selain menyalurkan ke yayasan, Masjid Istiqlal juga membagikan zakat langsung ke mustahik. Bertempat di Istiqlal, sebanyak 2.000 jamaah menerima paket beras. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang hari raya Idul Fitri umat muslim mulai menyiapkan sebagian hartanya untuk membayar zakat fitrah. Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah ditunaikan saat awal ramadan. Meyegerakan membayar zakat hukumnya sunnah sebagaimana yang dijelaskan dalam salah satu kitab ulama Mahzab Syafi’i yaitu:

“Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa ramadan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab, yaitu puasa ramadan dan berbuka puasa,” (Lihat Abu ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqih Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Zakat fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil zakat terpercaya di Indonesia. Sebelum menunaikannya dianjurkan membaca niat: "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."

Para Penerima Zakat Fitrah

Zakat yang dilakukan setahun sekali dalam bulan Ramadan ini tidak asal diberikan untuk orang, ada beberapa kriteria penerima sehingga bisa dikatakan layak menerima zakat. Dikutip dari Bisnis.com Berikut delapan golongan tersebut:

1. Orang fakir
Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya

2. Orang miskin
Orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan

3. Amil zakat
Orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat

4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Riqab 
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat. O
rang yang memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Gharim 
Gharim atau orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya

7. Fisabilillah
Orang yang berjuang untuk menegakkan agama Islam. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain

8. Ibnu sabil
Orang yang berhak menerima zakat fitrah lainnya adalah ibnu sabil, mereka yang sedang dalam perjalanan, yang bukan maksiat dan tengah mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya

YOLANDA AGNE 

Baca: Pembayaran Zakat Lewat QR Code, Begini Caranya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.