Begini Hukum dan Syarat Hibah dalam Islam

Reporter

Ilustrasi aneka perhiasan. Unsplash.com/Tom Quandt
Ilustrasi aneka perhiasan. Unsplash.com/Tom Quandt

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Islam, hibah merupakan salah satu cara perpindahan harta. Selain memiliki legalitas yang kuat, hibah merupakan wujud ibadah, baik secara vertikal maupun horizontal. Secara vertikal, hibah merupakan bentuk ketaatan hamba terhadap perintah Allah SWT. Sementara secara horizontal, hibah bisa menumbuhkan rasa kasih sayang antara pemberi dan penerima hibah dan menguatkan silaturahmi antar sesama manusia.

Dilansir dari repository.radenintan.ac.id, istilah hibah diambil dari bahasa Arab yang bermakna pemberian. Seseorang yang memberikan harta miliknya kepada orang lain tanpa mengharap balasan dan wujud mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka dikatakan si pemberi telah menghibahkan miliknya. Hibah merupakan salah satu bentuk pemindahan hak milik yang dihubungkan dengan perbuatan hukum.

Hibah memiliki rukun hibah yang terdiri atas tiga hal. Pertama, aqid (wahid dan mauhud lahu), yaitu penghibahan dan penerima hibah. Kedua, mauhud atau barang yang dihibahkan. Ketiga, sighat, yaitu ijab kabul.

Siapa yang Bisa Melakukan Hibah?

Penghibahan merupakan orang yang memberikan harta miliknya sebagai hibah. Syarat orang yang dapat melakukan penghibahan adalah sebagai berikut:

  1. Barang yang dihibahkan milik penghibah sehingga tidak sah bila menghibahkan barang milik orang lain
  2. Penghibah sudah baligh dan cakap dalam bertindak hukum.
  3. Penghibah tidak dibatasi haknya yang disebabkan oleh suatu alasan
  4. Penghibahan dilakukan karena kesukarelaan atau tidak dipaksa.

Sementara untuk penerima hibah terdapat syarat yang harus dipenuhi. Pertama, saat proses penghibahan, penerima hibah benar-benar ada waktu hibah dilakukan. Maksudnya, orang tersebut sudah lahir sehingga memberikan hibah kepada bayi dalam kandungan tidaklah sah. Apabila ingin menghibahkan sesuatu kepada anak kecil, harus dilakukan melalui wali. Pemberian hibah tidak hanya terbatas pada orang, tetapi sebuah lembaga juga bisa menerima hibah, seperti lembaga pendidikan.

Benda Syarat Hibah

Dalam penghibahan, pada dasarnya segala benda dapat dihibahkan, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Benda-benda tersebut harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Benda tersebut benar-benar ada ketika akad hibah berlangsung.
  2. Benda tersebut mempunyai nilai
  3. Benda tersebut milik orang yang menghibahkan
  4. Benda tersebut dapat dimiliki zatnya dan diterima peredarannya dan kepemilikannya bisa dialihkan
  5. Benda tersebut dapat dipisahkan dari harta lainnya dan tidak terkait dengan harta atau hak lainnya serta bisa diserahkan kepada penerima hibah
  6. Benda tersebut dapat langsung dikuasai oleh penerima hibah

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Masjid Raya Pekanbaru Hibah dari Tanah Ladang Tokoh Perempuan Setempat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.