Apakah Boleh Vaksin Booster Saat Berpuasa? Begini Penjelasan MUI dan Medis

Reporter

Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Bhinneka, Petukangan Utara, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022. Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022 dengan syarat penumpang transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus sudah vaksin booster Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Bhinneka, Petukangan Utara, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022. Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022 dengan syarat penumpang transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus sudah vaksin booster Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak sedikit orang masih dilanda kebingungan perihal pelaksanaan vaksin booster saat berpuasa. Masyarakat khawatir vaksin booster saat berpuasa dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan vaksin booster saat berpuasa?

Melansir dari kemenag.go.id, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, menjelaskan bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Dengan demikian, puasa bukanlah penghalang untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam selama tidak menyebabkan bahaya (dlarar).   

Bahkan, MUI merekomendasikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan. Hal ini bertujuan untuk menekan penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Selain itu, dalam fatwa tersebut juga menyatakan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pemerintah guna mencapai kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam laman sehatnegeriku.kemkes.go.id. Selama bulan Ramadan, pelaksanaan vaksinasi tetap berjalan baik untuk kalangan muslim maupun non-muslim. Penyelenggaraan vaksinasi bisa dilakukan saat siang hari ketika umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, vaksinasi juga bisa dilaksanakan pada malam hari selama tidak mengganggu ibadah malam bulan Ramadan. “Untuk pelaksanaan malam hari, pihak Kemenkes bekerja sama dengan para pengurus masjd bersama Puskesmas melaui RT/RW dan lurah setempat,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, pada Senin 12 April 2021 dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Masyarakat diharapkan tidak khawatir perihal vaksin booster saat berpuasa. Sebab, pemberian vaksin tidak memengaruhi kondisi tubuh meskipun dalam keadaan berpuasa. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan vaksinasi. Pertama,  masyarakat disarankan untuk memeroleh waktu istirahat yang cukup dan asupan makanan bergizi saat sahur. Kedua, masyarakat harus memenuhi kebutuhan cairan tubuh dengan minum air putih matang dengan jumlah yang cukup.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Bolehkah Melakukan Vaksinasi Booster Disaat Puasa Ramadan?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.