Apa itu Zakat Mal? Begini Syarat dan Cara Menghitungnya

Reporter

Ilustrasi
Ilustrasi

TEMPO.CO, JakartaZakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan tinggi. Zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci atau baik. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Sedangkan, maal atau mal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki”. Menurut Islam sendiri harta adalah sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan sesuai kebutuhannya).

Dikutip dari lama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Contohnya simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset atau lain sebagainya. Ketentuan harta zakat ini sudah ditetapkan oleh agama dan UU No. 23 Tahun 2011.

Sebagaimana dijelaskan Syaikh D . Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqih uz-Zakah, zakat mal berupa zakat atas aset perdagangan, hewan ternak, hasil pertanian, olahan tanaman dan hewan, tambang dan tangkapan laut, penyewaan aset, jasa profesi, saham dan obligasi.

Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat aal meliputi emas, perak dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, perniagaan, pertanian, perkebunan dan kehutanan, perternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, rikaz.

Syarat Harta yang Terkena Wajib Zakat

  • Kepemilikan penuh
  • Harta halal dan diperoleh secara halal
  • Harta yang dapat berkembang atau diproduksikan
  • Mencukupi nisab
  • Bebas utang
  • Mencapai haul
  • Dapat ditunaikan saat panen

Cara Menghitung Zakat Mal

Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.

Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.

Dikutip dari Bisnis.com contoh perhitungan zakat seperti berikut ini

Berikut ini rumus perhitungan zakat mal. Zakat Mal = 2,5 % x Jumlah harta selama satu tahun (haul)

Misalnya, Bapak Ali selama satu tahun memiliki harta kekayaan (emas/perak/uang) senilai Rp100 juta. Jika harga emas saat ini Rp971 ribu/gram, maka nishab zakat dan nominal pengeluaran zakat mal adalah sebesa: Nisab = 85 gram emas x harga emas saat ini = 85 gram emas x Rp971 ribu = Rp82,53 juta

Dengan hasil nisab tersebut, maka bapak A wajib untuk membayarkan zakat mal. Karena harta kekayaannya dalam satu tahun telah melebihi nisab. Zakat mal = 2,5% x Rp100 juta = Rp2,5 juta

YOLANDA AGNE

Baca: Cara Menghitung Zakat Mal dan Hal-hal yang harus Diketahui tentang Zakat Mal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.