Masjid Agung Jawa Tengah Tak akan Batasi Jumlah Jamaah Salat Tarawih

Reporter

Editor

Amirullah

Polisi menyapu bagian dalam Masjid Agung saat kegiatan bersih-bersih masjid jelang Ramadhan di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat 1 April 2022. Kegiatan membersihkan masjid yang mulai dibuka untuk umum setelah selesai direvitaliasi tersebut untuk memberikan rasa nyaman kepada umat Islam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Polisi menyapu bagian dalam Masjid Agung saat kegiatan bersih-bersih masjid jelang Ramadhan di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat 1 April 2022. Kegiatan membersihkan masjid yang mulai dibuka untuk umum setelah selesai direvitaliasi tersebut untuk memberikan rasa nyaman kepada umat Islam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Semarang - Pelaksanaan salat tarawih di Masjid Agung Jawa Tengah atau MAJT akan berjalan normal. Ketua Dewan Pelaksana Pengelola MAJT Noor Achmad mengatakan tak ada pembatasan jumlah jemaah salat sunah yang hanya dilaksanakan saat Ramadan itu.

Noor mengatakan, jemaah tarawih tetap diwajibkan memakai masker untuk menghindari penularan Covid-19. "Jemaah tidak dibatasi meski tetap menggunakan masker," kata dia pada Jumat, 1 April 2022.
 
Menurutnya, pelaksanaan salat tarawih di MAJT dijalankan sebanyak dua puluh rekaat. Kemudian dilanjutkan tiga rakaat salat witir. "Dengan membaca satu juz Al-Quran setiap malamnya," sebutnya.
 
Selain salat tarawih, MAJT juga kembali menggelar kajian-kajian selama Ramadan tahun ini. Kajian akan digelar setiap waktu menjelang berbuka puasa, setelah zuhur dan subuh. "Serta peringatan nuzululquran," ujar Noor.
 
Kegiatan Ramadan di MAJT juga akan diisi pasar murah pembagian bahan pokok. Sembako dibagikan kepada warga kurang mampu. "Pembagian sembako kepada mustadafin dan santunan kepada yatim piatu," katanya.
 
Kemudian saat puncak pelaksaan kegiatan Ramadan yaitu Hari Raya Idul Fitri di MAJT Noor mengatakan juga akan digelar normal. "Idul Fitri normal tidak ada pembatasan," sebut dia.
 
JAMAL A. NASHR