MUI Kabupaten Tangerang: Salat Tarawih di Masjid dengan Shaf Rapat

Ilustrasi Salat Tarawih. Foto/Shutterstock.com
Ilustrasi Salat Tarawih. Foto/Shutterstock.com

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menyatakan salat tarawih berjamaah di masjid dan musala sudah diperbolehkan dengan shaf yang rapat. Hal itu sesuai instruksi MUI pusat pada Ramadan 1443 H.  

"Kami mengikuti instruksi MUI pusat," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Moh. Ues Nawawi di Tangerang, Ahad 27 Maret 2022.

Ues Nawawi mengatakan dengan kondisi kasus Covid-19 yang melandai serta sejumlah pelonggaran di Kabupaten Tangerang berarti Salat Tarawih atau salat berjamaah di masjid kembali pada hukum asal, merapatkan shaf.

Dia mengingatkan agar protokol kesehatan Covid-19 harus tetap diterapkan.  "Itu juga sangat tergantung pada kondisi wilayah masing-masing," ujarnya. 

Ia mengimbau umat Muslim agar selalu mengutamakan kondisi kesehatan tubuh dengan selalu mentaati penerapan protokol kesehatan serta mengikuti aturan-aturan dari pemerintah.

Ketua MUI Kabupaten Tangerang mengimbau umat Muslim di wilayahnya mengisi aktivitas selama Ramadan dengan melakukan kajian keislaman, tadarus Al Quran serta salat Tarawih tanpa menimbulkan kerumunan massa. "Mari kita isi bulan puasa dengan amal kebaikan, mengaji," ujarnya.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan satgas mengizinkan salat tarawih dilakukan dengan shaf yang rapat. "Tetapi dengan catatan, harus tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Hendra.

Baca juga: Ramadan, Masjid Istiqlal Gelar Salat Tarawih Berjemaah dan Buka Puasa