Ketentuan Sujud Syukur Sesuai Syariat Islam, Tidak Asal Sujud

Reporter

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Jemaah haji kloter pertama dari berbagai daerah mulai tiba di Tanah Air. ANTARA
Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Jemaah haji kloter pertama dari berbagai daerah mulai tiba di Tanah Air. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mengucapkan terima kasih kepada Sang Pencipta dapat diungkapkan dengan berbagai cara, salah satunya dengan sujud syukur bagi masyarakat beragama Islam.

Dikutip dari Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh, secara bahasa, syukur memiliki arti yaitu terima kasih, sedangkan menurut istilah sujud syukur merupakan sujud yang dilakukan sebagai  tanda terima kasih seorang hamba kepada Sang Pencipta, yaitu  Allah swt. Oleh sebab itu, sujud syukur merupakan ungkapan rasa terima kasih kepada Allah SWT. atas segala nikmat juga karunia yang diberikan kepada hambaNya. 

Firman Allah: ”Dan  (ingatlah  juga),  tatkala  Tuhanmu  memaklumkan;  “Sesungguhnya  jika  kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS. Ibrahim : 7).

”Karena  itu,  ingatlah  kamu  kepada-Ku  niscaya  Aku  ingat  (pula)  kepadamu,  dan bersyukurlah  kepada-Ku,  dan  janganlah  kamu  mengingkari  (nikmat)-Ku”.  (QS.  Al-Baqarah  :152).

Hukum Bersyukur dan Sujud Syukur

Bersyukur kepada Allah SWT hukumnya adalah wajib. Dalam kondisi apapun, seorang hamba wajib untuk mengungkapkan rasa syukurnya terhadap Sang Pencipta. Hal tersebut dikarenakan Allah SWT telah memberikan karunia dan nikmatNya kepada seluruh hambaNya.

Hadis Rasullullah SAW, “Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Rasulullah saw. apabila mendapat sesuatu yang menyenangkan atau diberi khabar gembira segeralah tunduk sujud sebagai tanda syukur kepada Allah swt.” (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Turmudzi yang menganggapnya sebagai hadits hasan).

Dalam hadis lain dijelaskan sebagai berikut:” Dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Auf: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Aku bertemu dengan Jibriil ‘alaihis-salaam, lalu ia memberikan kabar gembira kepadaku dengan berkata : ‘Sesungguhnya Rabbmu telah berfirman : Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadamu, maka aku akan mengucapkan shalawat kepadanya. Barangsiapa yang mengucapkan salam kepadamu, maka aku akan mengucapkan salam kepadanya’. (Mendengar hal itu), aku pun bersujud kepada Allah bersyukur kepada-Nya”. (H.R. Baihaqi dan Hakim).

Ketentuan dan Tata Cara Sujud Syukur

Sujud syukur merupakan sujud yang diungkapkan secara tiba-tiba. Contohnya, ketika seseorang memperoleh nikmat, atau baru saja mendapatkan kabar bahagia, maka pada saat itu juga ia dapat melakukan sujud syukur tanpa ditunda-tunda. Meskipun boleh-boleh saja seseorang melakukan sujud syukur setiap hari, setiap ba’da salat, atau kapan pun ia mau.

Sujud syukur lebih dianjurkan dilakukan oleh seseorang yang baru saja mendapat nikmat yang istimewa seperti lulus tes, masuk ke perguruan tinggi impian, menang dalam lomba tingkat nasional, dan lain sebagainya. Kenikmatan-kenikmatan tersebut belum tentu kita dapatkan setahun sekali.

Adapun cara melaksanakan sujud syujur yaitu dengan satu kali sujud dan dilakukan di luar salat. Meskipun syarat sujud syukur boleh tidak suci tetapi tentunya lebih baik (afdhal) bila melakukannya selagi suci dari hadas dan najis. Caranya,  yaitu  sebaiknya  suci  dari  hadas  dan  najis,  berdiri menghadap  kiblat,  kemudian  niat sujud syukur bersamaan takbiratul ihram, setelah itu langsung sujud satu kali, lalu duduk untuk mengucapkan salam.

VALMAI ALZENA KARLA 

Baca: MUI Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Salat Idul Adha di Masjid