Cara Lain Ketua DPD Parpol Kota Bogor Berbagi: Tanggung Zakat Fitrah 1.620 Orang

Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Bogor -Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap insan muslim, tidak terkecuali, namun di masa pandemi ini, banyak yang terdampak sisi ekonominya, termasuk di Kota Bogor.

Melihat kondisi umat muslim yang kesusahan menunaikan kewajiban zakat , Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Rusli Prihatevy menanggungkan 1.620 wajib zakat fitrah di Kota Bogor.

"Memang tidak semua, tapi setidaknya kita membantu meringankan beban kewajiban mereka menjelang hari kemenangan ini," kata Rusli di Bogor, Ahad 9 Mei 2021.

Rusli mengatakan awalnya pihaknya akan berbagi kebahagiaan menjelang idul fitri 1442 H ini, agar semua muslim dapat merayakan hari raya secara bersamaan di tengah larangan mudik dan ekonomi sulit. Rusli menyebut, berbagi kebahagian dimaksud untuk kembali menggeliat kan ekonomi agar kehidupan warga Kota Bogor kembali kuat.

"Namun data dan info yang saya terima, banyak yang belum menunaikan zakat fitrah karena terkendala ekonomi. Akhirnya saya minta saran ulama dan disarankan untuk menanggung wajib zakat fitrah," ucap Rusli.

Penunaian tanggungan zakat fitrah seribuan itu, Rusli menyebut melaksanakannya di Masjid Raya dan Baznas Kota Bogor.

Alasan Rusli memilih menunaikan tanggungan zakat fitrah di dua tempat tersebut, dia berharap bisa kembali tersalurkan kepada pada penerima hak zakat fitrah. Sebab, menurut Rusli, Masjid Raya merupakan masjid besar yang menjadi sentral pembagian zakat kepada mustahiq zakat se-Kota Bogor. "Insha Allah lewat masjid raya dan Baznas, zakat fitrah tersalurkan kepada penerimanya yang hak," kata Rusli.

Rusli mengatakan dari total 1.620 tanggungan zakat fitrah bagi dhuafa itu, dia bagi dengan rincian 1.120 di Masjid Raya Bogor. Lalu 500 tanggungan, dengan didampingi istrinya Rusli menitipkan tanggungan zakat fitrahnya itu di Badan Amil Zakat Nasional Kota Bogor.

MA MURTADHO

Baca juga : Bayar Zakat Fitrah Tapi Lewat Waktu, Dianggap Sedekah Biasa?