Bayar Zakat Fitrah Tapi Lewat Batas Waktu, Dianggap Sedekah Biasa?

Reporter

Warga Muslim berdoa setelah membayar zakat fitrah di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. TEMPO/Prima Mulia
Warga Muslim berdoa setelah membayar zakat fitrah di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Zakat fitrah ditunaikan tiap tahun, waktunya khusus awal ramadan hingga jelang salat hari raya idul fitri. Ketentuan inilah pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya yang dapat dilakukan kapan saja.

Sebagaimana Rasulullah SAW menegaskan dalam hadisnya: Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Untuk menghindari kelalaian, zakat fitrah ada baiknya zakat ditunaikan pada awal Ramadan. Menyegerakan membayar zakat hukumnya sunnah, sebagaimana termaktub di dalam salah satu kitab ulama Mazhab Syafi'i, yaitu:

Artinya: "Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul... ," (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Adapun bentuk zakat fitrah pun ditentukan, hanya makanan pokok seperti beras dan gandum dan sebagainya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dengan catatan kualitasnya harus sesuai dengan kualitas apa yang dikonsumsi sehari-hari. Disamping itu, bahan makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Secara terminologi, makna zakat adalah “zaka”, artinya suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Dikutip dari fikih sunnah, Sayyid Sabiq:5, bahwa penyebutan zakat terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan atas harta yang dimiliki sehingga harta lebih berkembang, dan mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan serta menghapus dosa-dosa. Ada banyak macam zakat, salah satunya zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Keharusan menunaikan zakat adalah salah satu rukun Islam. Selanjutnya zakat dibagikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau asnaf.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca: Ini Aturan Zakat Fitrah Melalui Transaksi Digital