TEMPO.CO, Jakarta - Secara etimologi, kata hafidz berasal dari bahasa Arab, artinya pelindung atau pengingat. Kata hafidz selanjutnya diserap ke dalam bahasa Indonesia jadi hafiz, yakni sebutan untuk penghafal Alquran. Konon, gelar ini diberikan kepada ulama yang menguasai dan menghafal 100 ribu hadis berikut periwayatnya, seperti Ibnu Hajar al-Asqalani.
Namun, penyebutan hafiz masih kurang tepat, justru penghafal Alquran digelari hamilul Quran. Kata ‘hamilul’ berarti membawa. Artinya, penghafal membawa kitab suci ke mana saja dan di mana saja. Bahkan bagi seorang hamilul Quran, membaca dan mengkaji Al-Quran jadi sebuah kebutuhan hidupnya. Meski demikian, hingga kini penyebutan hafiz justru lebih populer di kalangan masyarakat luas.
Kemampuan seorang hamilul Quran bisa jadi pemandu Alquran. Bukan sekadar hafal teks saja, juga paham arti dan mengamalkan isinya. Namun, umat muslim menggunakan kata hafiz Quran merujuk kepada mereka yang bisa menghafal Al-Quran sebanyak 30 juz. Sedangkan istilah hafizah merujuk pada perempuan penghafal Quran.
Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menghafal Alquran. Bahkan Beliau mennyebutkan kondisi orang yang tidak punya hafalan Alquran ibarat rumah kumuh yang hendah roboh. Hadis menyebutkan, ''Orang yang tidak mempunyai hafalan Alquran sedikitpun seperti rumah kumuh yang mau runtuh". (HR at-Tirmizi).
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION
Baca: Yayasan Syekh Ali Jabber dan DMI Akan Cetak Sejuta Hafiz Quran