Begini Surat Edaran Larangan Buka Bersama Memukul Restoran di Kota Bogor

Ilustrasi keluarga berbuka puasa Ramadan bersama di dalam rumah mereka di tengah wabah Virus Corona di Jakarta. TEMPO/Subekti.
Ilustrasi keluarga berbuka puasa Ramadan bersama di dalam rumah mereka di tengah wabah Virus Corona di Jakarta. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Bogor –Pemerintah telah resmi mengubah larangan buka bersama menjadi pembatasan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/2794/SJ, namun kadung memukul sektor restoran di Kota Bogor.

Dalam SE Mendagri tersebut, kegiatan buka bersama hanya boleh diikuti oleh keluarga inti dan lima orang tambahan.

Namun meski sudah berubah menjadi pembatasan, imbas edaran SE Mendagri tersebut langsung memberikan dampak pada turunnya okupansi restoran di Kota Bogor.

Seperti yang terjadi di Saung Makan Tematik, menurut pengelola restoran, Sofyan Mulyana, mengatakan sebab adanya larangan itu sejumlah konsumen membatalkan reservasinya. “Sudah kadung dibatalkan, ada sekitar 8 member yang membatalkan buka bersamanya di sini,” kata Sofyan kepada Tempo, Rabu 5 Mei 2021.

Sofyan mengatakan, momen buka bersama adalah hal yang paling dinantikan oleh restoran yang mengusung konsep restoran lesehan di tengah sawah itu. Sebab, menurut Sofyan, pada hari biasa di luar bulan ramadan restoran selalu sepi karena sejumlah aturan dan larangan. “Padahal kita sudah susun konsep aturan prokesnya untuk menyambut bulan ramadhan ini, agar konsumen juga nyaman saat makan di sini,” kata Sofyan.

Berbeda dengan rumah makan yang ada di pusat kota, sejumlah restoran terlihat memiliki banyak pengunjung. Terutama foodcourt yang ada di kawasan pusat perbelanjaan, saban hari tempat makan di dalam mal selalu penuh pengunjung.

Menurut salah seorang pelayan, Mayasari, mengatakan mayoritas yang makan di foodcourt adalah warga yang sekalian berbelanja di mal. “pengunjung biasanya datang sore ke mal, jadi mereka saat berbuka pasti memenuhi foodcourt,” ucap Maya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, SE Mendagri perihal larangan sempat membuat heboh kalangan pengusaha hotel dan restoran di Bogor. Sebab, menurut Yuno, meski larangan itu dirubah menjadi pembatasan dan dikhususkan untuk ASN, tetap saja memberikan dampak menurunnya omset. "Kan mereka juga market kita, tentu ini berpengaruh bagi kami,” kata Yuno.

Yuno berharap dalam setiap momen pemerintah tetap meperhatikan dua aspek kesehatan dan ekonomi tetap berjalan, selama pandemi ini masih berlangsung. Menurut Yuno, Kesehatan memang penting, tapi roda perekonomian juga penting, khususnya di bulan ramadhan ini. “Jangan sampai terlalu mengedapankan tentang kesehatan dan ekonomi terabaikan, semoga pemerintah tetap konsisten menjalankan ikhtiar kesehatan dan perekonomian berjalan beriringan,” kata Yuno menjelaskan.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan pembatasan buka bersama bukan hanya ditunjukan pada ASN saja, namun diberlakukan bagi seluruh warga. Dedie menyebut, mengimplementasikan SE Mendagri tersebut untuk wilayah Kota Bogor sudah jauh hari diatur dalam SE Wali Kota. “Dasarnya kita tetap mengacu pada SE Wali Kota tentang PPKM, semua kta sudah atur dalam pembatasannya,” kata Dedie.

Artinya Dedie menyebut di Kota Bogor tidak ada larangan bagi warga melakukan buka bersama, hanya saja harus tetap meperhatikan aturan SE Wali Kota untuk protokol kesehatannya.

Termasuk bagi pengelola rumah makan, mal dan lain sebagainya hanya diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50 persennya.

"Tapi kita dukung kebijakan yang dikeluarkan mendagri sebagai langkah strategis untuk mengurangi dampak dari penularan Covid-19, serta upaya menekan lonjakan corona pada masa sebelumnya,” demikian Dedie terkait pembatasan buka bersama di Kota Bogor.

Baca juga : Bima Arya Sebut Mal dan Pasar Bisa Ditutup Sementara Jika Terjadi Kerumunan

M.A MURTADHO

M.A MURTADHO