Larangan Mudik Berlaku, Penumpang Bandara Halim Diprediksi Tak Sampai 1.000

Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 20 Maret 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) mengalihkan tujuh penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Internasional Soekarno Hatta akibat tergelincirnya pesawat Trigana Air Boeing 737-500 di Bandara Halim Perdanaksuma sekitar pukul 11.26 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 20 Maret 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) mengalihkan tujuh penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Internasional Soekarno Hatta akibat tergelincirnya pesawat Trigana Air Boeing 737-500 di Bandara Halim Perdanaksuma sekitar pukul 11.26 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta – Penumpang di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, diperkirakan tak menyentuh 1.000 orang per hari selama kebijakan larangan mudik berlaku. Kebijakan itu sudah mulai efektif diterapkan pada hari ini,  6 Mei 2021.

“Penumpang pasti di bawah 1.000 sehingga jadwalnya (pesawat) fleksibel,” ujar Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma Marsma Pnb TNI Nandang Sukarna saat dihubungi pada Kamis, 6 Mei 2021.

Angka penumpang turun drastis dari hari-hari normal di masa pandemi. Sebelum kebijakan larangan mudik berlaku, jumlah penumpang di Bandara Halim Perdana Kusuma rata-rata mencapai 3.000 orang per hari. Bahkan menjelang larangan mudik, pergerakan penumpang meningkat sampai 5.000 orang per hari.

Penurunan jumlah penumpang terjadi karena selama periode larangan mudik, masyarakat dilarang bepergian kecuali mereka yang memiliki kepentingan khusus. Pengecualian berlaku untuk pekerja yang melakukan perjalanan dinas, orang yang membutuhkan layanan kesehatan yang mendesak, atau orang yang melakukan kunjungan duka.

Pihak-pihak yang dikecualikan ini harus mengantongi syarat tertentu, seperti surat izin perjalanan hingga surat izin keluar-masuk atau SIKM untuk wilayah Jakarta. Mereka juga wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setelah tiba di tempat tujuan.

Menurunnya jumlah penumapng, kata Nandang, juga dibarengi dengan melorotnya frekuensi penerbangan. Bila rata-rata pergerakan pesawat di masa normal selama pandemi mencapai 72 penerbangan, pada saat larangan mudik angkanya turun menjadi hanya 20 penerbangan.

“Bahkan menjelang Hari Raya Idul Fitri tanggal 11 Mei nanti, tinggal tiga rute penerbangan tersisa,” tutur Nandang. Rute tersisa itu meliputi Bandara Kualanamu, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

BACA: 15 Bandara Angkasa Pura I Dipastikan Tak Tutup Selama Masa Larangan Mudik

FRANCISCA CHRISTY ROSANA