MUI Jateng Minta Polisi dan TNI Awasi Protokol Kesehatan Salat Tarawih di Masjid

Reporter

Umat Islam bisa kembali melaksanakan ibadah salat Jumat dengan saf berjarak di Masjid Al Ukhuwah, Bandung, Jumat 5 Juni 2020. Untuk pertama kalinya sejak ditutup bulan Maret lalu, pemerintah Kota Bandung memberi izin pelaksanaan ibadah berjemaah dengan syarat menjalankan protokol pencegahan Covid-19. TEMPO/Prima Mulia
Umat Islam bisa kembali melaksanakan ibadah salat Jumat dengan saf berjarak di Masjid Al Ukhuwah, Bandung, Jumat 5 Juni 2020. Untuk pertama kalinya sejak ditutup bulan Maret lalu, pemerintah Kota Bandung memberi izin pelaksanaan ibadah berjemaah dengan syarat menjalankan protokol pencegahan Covid-19. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Ramadan pelaksanaan Salat Tarawih, MUI Jawa Tengah atau Jateng menyarankan untuk libatkan pihak aparat seperti Polisi atau Tentara untuk membantu ikut mengawasi protokol kesehatan.

Memantuhi surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait pelaksaan ibadah Ramadan 2021 selama pandemi Covid-19, kuota batas ditentukan hanya 50 persen dari total daya tampung tempat ibadah. 

Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji mengatakan, pengawasan oleh polisi atau tentara dilakukan dengan cara membaur, menurutnya jika ada aparat jemaah jadi  sungkan untuk berdesakkan.

“Saya sampaikan pada rapat, minta kepada Pak Kapolda dan Pak Pangdam, agar ada polisi atau tentara yang ikut jadi jemaah Jumatan atau Tarawih di situ,” katanya seusai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rabu, 7 Maret 2021 seperti dikutip Tempo dari laman Pemprov Jateng.  

Ia melanjutkan, ada pun pemberian pengawasan oleh aparat dilakukan di masjid-masjid dengan pengunjung jamaah heterogen untuk perlakuan ketat protokol kesehatan, berarti di masjid-masjid  seperti Baiturohman, Kauman banyak pengunjung dari luar wilayah. Serta langkah pengawasan aparat, hendaknya dilakukan dengan lunak.

“Untuk di pedesaan, edaran sudah dibuat, baik oleh MUI maupun Kemenag, tinggal nanti ketaatan dari warga. Namun itu tadi, barangkali nanti aparat bisa ikut melihat, Jemaahnya heterogen, katanya. 

 Sebagai informasi, Surat Edaran Kemenag RI 3 tahun 2021 isinya menerangkan jemaah salat fardhu maupun sunnah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid. Jamaah harus menjaga jarak aman antar Jemaah lainnya, menyediakan perlengkapan prokes seperti  sabun, hand sanitizer, cek suhu, juga membawa perlengkapan salat pribadi dan gunakan masker.

Selain itu dianjurkan bagi pengurus masjid untuk menyediakan petugas yang lakukan  mengawasi penerapan protokol kesehatan selama pelaksanan ibadah Ramadan 2021 yang berlangsung dalam situasi pandemi.

TIKA AYU

Baca juga: Panduan Lengkap Kementerian Agama tentang Ibadah Ramadan Selama Pandemi