Panduan Lengkap Kementerian Agama tentang Ibadah Ramadan Selama Pandemi

Reporter

Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 31 Juli 2020. Pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, pengaturan jarak serta pengurangan jumlah jamaah yang biasanya mencapai 40.000 orang menjadi 5.000 jamaah. ANTARA FOTO/Moch Asim
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 31 Juli 2020. Pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, pengaturan jarak serta pengurangan jumlah jamaah yang biasanya mencapai 40.000 orang menjadi 5.000 jamaah. ANTARA FOTO/Moch Asim

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran yang menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H atau 2021 M di masa pandemi Covid-19. Tata cara pelaksanaan ibadah tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis atau UPT se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala, pada Senin, 5 April 2021.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko  Covid-19," kata Yaqut seperti dikutip Tempo dari laman Kementerian Agama, 9 April 2021.    

Yaqut menjelaskan dalam surat edaran tersebut tercantum beberapa kegiatan yang dilakukan secara berjamaah selama bulan Ramadan 2021 yang berlangsung dalam situasi pandemi. "Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," katanya.

Adapun tata cara pelaksanaan ibadah Ramadan 2021 dan Idul Fitri yang terdapat dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 tersebut ialah:

  1. Bagi umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa Ramadan sesuai dengan hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama dan terkecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan.
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga
  3. Saat melaksanakan buka puasa diharuskan untuk mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan
  4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah diantaranya: a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena milik sendiri.b. Kegiatan Ramadan baik itu Pengajian, Ceramah, Taushiyah, Kultum Ramadan serta Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana pada poin ke empat wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
  6. Peringatan Nuzulul Quran yang dilaksankan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.
  7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MU Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah atau ZIS serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat atau LAZ dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan 2021, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  10. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.
  11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif atau mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN

Baca juga: Kemenag Tetapkan 86 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2021