MUI Berfatwa Tes Rapid Antigen dan Tes Swab Tak Batalkan Puasa

Warga pengungsi banjir melakukan swab antigen di Masjid Universitas Borobudur, Jakarta, Ahad, 21 Februari 2021. Swab antigen ini guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lokasi pengungsian. TEMPO/Muhammad Hidayat
Warga pengungsi banjir melakukan swab antigen di Masjid Universitas Borobudur, Jakarta, Ahad, 21 Februari 2021. Swab antigen ini guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lokasi pengungsian. TEMPO/Muhammad Hidayat

"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi COVID-19 segera berakhir," katanya.

Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa.

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI, secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi dan swab saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.

BACA: Bambang Brodjonegoro Sebut Tes Covid-19 Metode Swab Akan Diganti dengan Saliva