MUI dan DMI Jakarta Keluarkan Seruan soal Takbiran dan Salat Ied

Reporter

Editor

Amirullah

Anak-anak mengikuti pawai obor saat malam takbiran di Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu malam, 10 Agustus 2019. Anak-anak tampak antusias mengikuti pawai obor untuk menyambut Idul Adha 1440 Hijriah. ANTARA
Anak-anak mengikuti pawai obor saat malam takbiran di Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu malam, 10 Agustus 2019. Anak-anak tampak antusias mengikuti pawai obor untuk menyambut Idul Adha 1440 Hijriah. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat bersama untuk menyeru kepada masyarakat agar melakukan pembatasan mengenai takbiran (tidak takbir keliling) dan pembatasan salat Ied saat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Seruan itu sendiri ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," tulis surat seruan bersama tersebut mengenai takbiran, yang salinannya diterima di Jakarta, Ahad, 17 Mei 2020.

Dalam seruan itu, MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah.

Tujuannya, untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul Fitri nantinya demi mencegah potensi penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19. "Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," tulis seruan bersama itu selanjutnya.

Di poin terakhir seruan, MUI dan DMI DKI meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau musala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun seruan tersebut, berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.

Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

ANTARA