Pengajuan Extra Flight Maskapai Penerbangan Dibatasi 25 Mei

Reporter

Calon penumpang melihat jadwal penerbangan maskapai United Airlines saat badai salju di Bandara O'Hare International di Chicago, Illinois, AS, 13 Maret 2017. REUTERS/Kamil Krzaczynski
Calon penumpang melihat jadwal penerbangan maskapai United Airlines saat badai salju di Bandara O'Hare International di Chicago, Illinois, AS, 13 Maret 2017. REUTERS/Kamil Krzaczynski

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia memberikan batas waktu bagi maskapai penerbangan yang ingin mengajukan penerbangan tambahan (extra flight) hingga 25 Mei 2018. Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto mengatakan langkah tersebut dalam upaya mengutamakan keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna dan operator penerbangan.

Kenyamanan tersebut didapatkan dalam bentuk ketepatan waktu terbang (on time performance/OTP). "Semuanya harus sudah menentukan jumlah final pada 25 Mei. Baik kami, maskapai, regulator, dan pengelola bandara bisa menyusun rencana yang tepat," kata Novie, Rabu 23 Mei 2018.

Dia menambahkan kebijakan penentuan extra flight jauh sebelum periode Lebaran tersebut baru pertama kali dilakukan. Musim Lebaran tahun sebelumnya, maskapai penerbangan masih bisa mengajukan extra flight mendekati Idul Fitri.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan. Terlebih bandara memiliki kapasitas penerbangan maksimal yang berbeda untuk setiap jam.

Baca juga: Sepi Penumpang, 4 Maskapai Penerbangan Kurangi Jadwal ke Manado

Dikhawatirkan pengajuan extra flight yang mendadak dari maskapai bisa menjadikan jumlah penerbangan di bandara akan menumpuk pada jam tertentu. Hal tersebut akan berdampak pada keterlambatan terbang.

Novie mencontohkan kapasitas maksimal di Bandara Soekarno-Hatta hanya sebanyak 81 penerbangan per jam. Pihaknya akan mengatur ketersediaan waktu terbang (slot time) dengan berkoordinasi dengan pengelola bandara.

Dia berpendapat jam operasional beberapa bandara yang belum 24 jam akan ditambah. Kondisi tersebut terjadi jika banyak maskapai yang mengajukan extra flight melebihi kapasitas penerbangan maksimal bandara, sehingga penerbangan akan dialihkan ke jam tambahan.

Novie juga menekankan maskapai penerbangan wajib mengembalikan slot yang telah dipesan apabila tidak dipergunakan, agar bisa dipakai oleh maskapai lain yang membutuhkan. Ketentuan tersebut ada dalam kesepakatan seluruh pemangku kepentingan penerbangan.

"Kami minta semua perwakilan maskapai penerbangan ada di kantor kami di Jakarta dan beberapa bandara besar untuk menjamin transparansi. Dalam hal ini tidak ada yang diberikan keistimewaan," ujarnya.

BISNIS