Sahata Lumban Hingga Andi Susanto Jalani Pemeriksaan di KPK

Kamis, 24 Oktober 2024 05:00 WIB

Mantan Direktur Operasi Ritel PT. Jasindo, Sahata Lumban Tobing, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Sahata Lumban Tobing, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Mitra Bina Selaras, Tahun 2017 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Mantan Direktur Operasi Ritel PT. Jasindo, Sahata Lumban Tobing, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Sahata Lumban Tobing, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Mitra Bina Selaras, Tahun 2017 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang pihak swasta, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi (kanan), menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi  Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang pihak swasta, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi (kanan), menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Mantan Direktur Operasi Ritel PT. Jasindo, Sahata Lumban Tobing, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Sahata Lumban Tobing, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Mitra Bina Selaras, Tahun 2017 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Mantan Direktur Operasi Ritel PT. Jasindo, Sahata Lumban Tobing, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Sahata Lumban Tobing, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Mitra Bina Selaras, Tahun 2017 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang pihak swasta, Andi Susanto, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi  Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang pihak swasta, Andi Susanto, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar