Pemeriksaan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Basarnas hingga PLN

Selasa, 22 Oktober 2024 20:30 WIB

Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. William Widarta, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018 yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. William Widarta, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018 yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Pihak swasta, Sugeng Wahyudi, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi, diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas PUPR di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Pihak swasta, Sugeng Wahyudi, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi, diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas PUPR di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Anjar diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018 yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Anjar diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018 yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Direktur PT. Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Nehemia Indrajaya, diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi terkait pekerja retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT Perusahaan Listrik negara (Persero) unit induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar dari nilai proyek sebesar Rp74,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur PT. Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Nehemia Indrajaya, diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi terkait pekerja retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT Perusahaan Listrik negara (Persero) unit induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar dari nilai proyek sebesar Rp74,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan dan pengepul uang fee, Ahmad (kanan), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan dan pengepul uang fee, Ahmad (kanan), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018 yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018 yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar