Beragam Pemeriksaan Tersangka Korupsi di KPK

Sabtu, 19 Oktober 2024 11:00 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (tengah) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (tengah) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar.
Foto : TEMPO/Imam Sukamto

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. Foto : TEMPO/Imam Sukamto

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (tengah) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar.
TEMPO/Imam Sukamto

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (tengah) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Pihak swasta, Sugeng Wahyudi, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
TEMPO/Imam Sukamto

Pihak swasta, Sugeng Wahyudi, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Pengepul uang fee, H. Ahmad (tengah), Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (kiri), seusai dan pihak swasta, Andi Susanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
TEMPO/Imam Sukamto 

Pengepul uang fee, H. Ahmad (tengah), Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (kiri), seusai dan pihak swasta, Andi Susanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto 

Pengepul uang fee, H. Ahmad (tengah), Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (kiri), seusai dan pihak swasta, Andi Susanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
TEMPO/Imam Sukamto 

Pengepul uang fee, H. Ahmad (tengah), Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (kiri), seusai dan pihak swasta, Andi Susanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto 


1 dari Gambar