Wajah Tersangka Baru Korupsi Tambang Timah

Senin, 19 Februari 2024 21:41 WIB

Tersangka RL diperlihatkan saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. Pada kasus tersebut, Kejagung menetapkan 1 tersangka berinisial RL selaku General Manager PT TIN dengan nilai total kerugian kerusakan lingkungan hidup sekitar Rp 271 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Tersangka RL diperlihatkan saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. Pada kasus tersebut, Kejagung menetapkan 1 tersangka berinisial RL selaku General Manager PT TIN dengan nilai total kerugian kerusakan lingkungan hidup sekitar Rp 271 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Tersangka RL diperlihatkan saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. Pada kasus tersebut, Kejagung menetapkan 1 tersangka berinisial RL selaku General Manager PT TIN dengan nilai total kerugian kerusakan lingkungan hidup sekitar Rp 271 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Tersangka RL diperlihatkan saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. Pada kasus tersebut, Kejagung menetapkan 1 tersangka berinisial RL selaku General Manager PT TIN dengan nilai total kerugian kerusakan lingkungan hidup sekitar Rp 271 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Tersangka RL diperlihatkan saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. Pada kasus tersebut, Kejagung menetapkan 1 tersangka berinisial RL selaku General Manager PT TIN dengan nilai total kerugian kerusakan lingkungan hidup sekitar Rp 271 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Tersangka RL diperlihatkan saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. Pada kasus tersebut, Kejagung menetapkan 1 tersangka berinisial RL selaku General Manager PT TIN dengan nilai total kerugian kerusakan lingkungan hidup sekitar Rp 271 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Ahli Lingkungan menjelaskan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Ahli Lingkungan menjelaskan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna


1 dari Gambar