Terdakwa Bupati Muna Muhammad Rusman dan Gomberto Dituntut Tiga Tahun Penjara

Editor

Fardi Bestari

Kamis, 18 April 2024 22:00 WIB

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang terdakw Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang terdakw Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

JPU KPK membacakan surat tuntutan untuk Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

JPU KPK membacakan surat tuntutan untuk Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar