Aturan Baru, Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Wajib Lagi Antigen atau PCR

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 8 Maret 2022 01:00 WIB

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaku perjalanan domestik, dengan tak mewajibkan syarat antigen atau PCR bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 7 Maret 2022, menyebut kelonggaran tersebut seiring melandainya kasus penularan Covid-19 di semua provinsi.

Video: Antara (Cahya Sari/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)