Wamenkes Tegaskan Pelanggar Aturan Karantina Bisa Dipidana

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 16 Desember 2021 09:00 WIB

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono pada Selasa, 14 Desember 2021, menegaskan aturan karantina selama 10 hari di lokasi yang ditentukan pemerintah berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan internasional. Bagi siapapun yang melanggar dapat diancam hukuman pidana.

Video: Antara (Rina Nur Anggraini/Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Anom Prihantoro)