Kemenkes Sebut Pejabat Bisa Karantina Mandiri dengan Syarat

Videografer

Antara

Kamis, 16 Desember 2021 06:10 WIB

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/12), menegaskan pejabat minimal eselon I bisa menjalani Karantina mandiri selama 10 hari, setelah tiba dari luar negeri dengan pertimbangan aspek kedinasan. Namun apabila terjadi pelanggaran akan dikembalikan ke fasilitas kesehatan atau dapat diberikan sanksi. (Rina Nur Anggraini/Andi Bagasela/Farah Khadija)