Bolehkah Patungan untuk Berkurban Saat Idul Adha? Begini Dalilnya

Reporter

Pedagang menjajakan hewan untuk kurban di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 22 Juni 2023. Menurut pengelola, sepekan menjelang Hari Raya Idul Adha pasar hewan di Jonggol kian ramai pedagang dan pembeli dengan sekitar  900 ekor sapi dan 700 ekor kambing dan domba  dari berbagai jenis dijajakan di pasar hewan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pedagang menjajakan hewan untuk kurban di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 22 Juni 2023. Menurut pengelola, sepekan menjelang Hari Raya Idul Adha pasar hewan di Jonggol kian ramai pedagang dan pembeli dengan sekitar 900 ekor sapi dan 700 ekor kambing dan domba dari berbagai jenis dijajakan di pasar hewan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, JakartaBerkurban menjadi perintah Allah yang ditunaikan ketika Hari Raya Idul Adha. Ketetapan tersebut tertuang dalam ayat Al-quran Surat Al Kautsar ayat 2. Anjuran menyembelih hewan kurban berlaku bagi umat Islam yang mampu sebagaimana ibadah haji. Namun, keinginan untuk berbagi tidak hanya dimiliki oleh mereka yang bergelimang harta, tetapi seluruh Muslim. Lantas, bolehkah patungan untuk berkurban? 

Bolehkah Patungan untuk Berkurban?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian patungan adalah bersama-sama membeli, meminjam, menyewa, dan sebagainya, maupun bersama-sama mengumpulkan uang untuk tujuan tertentu. Dengan begitu, patungan kurban merupakan kegiatan menghimpun dana oleh sejumlah orang untuk membeli hewan kurban. 

Dikutip dari jatim.nu.or.id, status hewan yang disembelih berasal dari penggalangan dana dan pembagian dagingnya kepada orang-orang sekitar maka dinilai sebagai sedekah biasa, misalnya siswa di sekolah. Namun, apabila wali murid berniat kurban, maka pemberian daging dihitung sebagai ibadah sunah kurban. 

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Imam An-Nawawi. Artinya, “Seekor kambing bisa disembelih hanya untuk ibadah kurban bagi satu orang. Kalau seseorang dalam keluarga telah berkurban, maka sudah nyata syiar Islam dan sunah untuk seisi rumah… Ibadah kurban disunahkan bagi masing-masing rumah."

Penyuluh Agama Islam Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Alhafiz Kurniawan dalam keterangan tertulis di laman Nahdlatul Ulama (NU) Online menyampaikan bahwa satu hewan kurban hanya berlaku untuk satu seorang. Sedangkan kurban seekor sapi, kerbau, atau unta diperuntukkan bagi tujuh orang. Menghimpun dana seperti di sekolah dinilai hanya memperoleh pahala dari sedekah biasa. 

Hukum Patungan untuk Berkurban

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Dengan syarat, hewan yang disembelih adalah sapi dan jumlah maksimal orang adalah tujuh. Sedangkan kurban kambing hanya boleh atas nama satu orang. 

Pendapat Ibnu Qudamah tentang patungan untuk berkurban memiliki landasan dalam hadis Rasulullah SAW. Sebagaimana catatan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, Ibnu Abbas mengisahkan, “Kami pernah melakukan perjalanan bersama Nabi Muhammad, kebetulah di Hari Raya Iduladha datang. Akhirnya, kami mengumpulkan dana untuk membeli sapi untuk dikurbankan oleh tujuh orang.” 

Syarat Patungan untuk Berkurban

Dinukil dari yatimmandiri.org, apabila berminat untuk menggalang dana untuk berkurban, seseorang harus mengetahui hal penting berikut. 

1. Berkurban Sesuai Syarat Sah

Kriteria hewan kurban yang layak disembelih adalah sehat, gemuk, dan tidak memiliki penyakit. Proses penyembelihannya harus dilaksanakan selepas salat Idul Adha, tepatnya pada 10 Zulhijah sampai 3 hari setelahnya berturut-turut. Pembagian dagingnya terdiri dari 1/3 untuk dikonsumsi pribadi, 1/3 untuk sedekah, dan sisanya untuk dihadiahkan kepada orang lain. 

2. Niat untuk Beribadah Kepada Allah

Kata kurban sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu qurban yang berarti mendekatkan diri. Sehingga orang yang berkurban secara harfiah dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT. Menjalankan sunah berkurban mampu mengurangi sifat rakus dan cinta terhadap harta benda yang dimilikinya. 

Selain itu, berbagi daging kurban dianggap sebagai wujud rasa perhatian terhadap sesama, khususnya para fakir miskin. Dengan meniatkan diri untuk berkurban juga menjadi salah satu bentuk rasa syukur atas kenikmatan dari Sang Maha Pencipta. 

Dengan demikian, patungan untuk berkurban diperbolehkan asalkan untuk hewan sapi, kerbau, atau unta. Untuk seekor sapi hanya ditujukan sebagai ibadah bagi maksimal tujuh orang dan tetap harus mempertimbangkan syarat sah kurban. Sedangkan kurban kambing dikhususkan untuk seorang saja. 

Pilihan editor: Kapan Puasa Arafah dan Bagaimana Niat Puasanya?

MELYNDA DWI PUSPITA