Simak Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2022

Foto udara suasana Tol Jakarta-Cikampek di KM 31 saat penyekatan, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 17 Juli 2021. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Foto udara suasana Tol Jakarta-Cikampek di KM 31 saat penyekatan, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 17 Juli 2021. ANTARA/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia telah menyiapkan skenario rekayasa arus lalu lintas di ruas jalan tol selama musim mudik lebaran 2022.

Kebijakan pada pengaturan lalu lintas tersebut antara lain penggunaan satu jalur (one way) dan pembatasan kendaraan roda empat melalui sistem ganjil genap.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menerangkan bahwa pelaksanaan rekayasa lalu lintas arus mudik itu mulai diberlakukan pada Kamis, 28 April 2022 hingga Minggu, 1 Mei 2022.  

Untuk waktu pelaksanaannya dimulai pada Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Sementara pada Jumat, 29 April 2022 dan Sabtu, 30 April 2022 waktu pelaksanaan dimulai pagi yakni pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Sedangkan untuk Minggu, 1 Mei 2022 waktu pelaksanaan menjadi dipersingkat dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Betul, ini adalah rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas berupa one way maupun ganjl genap," kata Eddy lewat keterangannya pada Sabtu 23 April 2022.

Eddy menyampaikan bahwa kebijakan rekayasa lalu lintas ini berlaku dari mulai Tol Cikampek Kilometer 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung pada Kilometer 414. Eddy juga menjelaskan bahwa masa berlaku kebijakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional dengan mempertimbangkan kondisi arus lalu lintas yang ada.

"Untuk berakhirnya pelaksanaan one way perpanjangan waktunya bersifat situasional "Diskresi Kepolisian" Pelaksanaan arus mudik bersamaan dimulainya one way," ujarnya.

Meski begitu, Eddy menjelaskan bahwa ada kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil-genap maupun one way. Antara lain:

a. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia 

b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 

c. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia 

d. Kendaraan pemadam kebakaran; e. Kendaraan ambulan; 

f. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning: 

g. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; 

h. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; 

i. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

j. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Lewat keterangannya, Eddy mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. 

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melanggar, ikuti aturan dan petunjuk yang sudah ada demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan bersama," kata Eddy.

Kepolisian berharap masyarakat memperhatikan betul kendaraan pada saat memasuki kawasan yang memberlakukan kebijakan one way dan ganjil genap.

"Harus betul-betul menyiapkan kendaraan, siap pengemudinya, siap kartu etoll sudah terisi penuh, siap dengan BBM, siap membawa bekal untuk diperjalankan," katanya.

Baca juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2022 di Tol Trans-Jawa