DKI Batasi Jam Operasional Karaoke Selama Ramadan

Reporter

Pengunjung melakukan Scan Kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi di NAV Karaoke Keluarga di Blok M Square, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021. Pembukaan usaha karaoke keluarga tersebut sebagai tindak lanjut dari penurunan status Jakarta ke PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 tahun 2021. TEMPO/Daniel Christian D.E
Pengunjung melakukan Scan Kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi di NAV Karaoke Keluarga di Blok M Square, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021. Pembukaan usaha karaoke keluarga tersebut sebagai tindak lanjut dari penurunan status Jakarta ke PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 tahun 2021. TEMPO/Daniel Christian D.E

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat karaoke dari pukul 14.00 hingga 21.00 WIB selama Ramadan 1443 Hijriah.

"Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan seperti dikutip dari Antara, Jumat, 1 April 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Nomor e-0001/2022 yang diterbitkan pada Jumat ini.

Dalam ketentuan itu, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari fasilitas usaha karaoke dan musik hidup atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Aturan itu dikecualikan bagi usaha yang diselenggarakan menyatu dengan arena hotel minimal bintang empat.

Selain itu, edaran itu juga melarang jenis usaha tertentu, yakni karaoke dan restoran yang beroperasi pada malam hari, yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB untuk tutup sehari sebelum memasuki Ramadan.

Selain sehari sebelum Ramadhan, usaha itu juga wajib tutup sehari sebelum Idul Fitri atau pada malam takbiran. Kemudian hari pertama dan kedua Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.

Pihaknya juga melarang usaha pariwisata memasang reklame atau poster yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi atau erotisme.

Apabila melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama hingga ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca juga: RW 02 Mekarjaya Depok Larang Warung Makan Beroperasi Saat Puasa