Larang Takbir Keliling, Menag: Silakan Takbir di Masjid atau Mushala

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menemui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan mengklarifikasi kabar dirinya bermanuver mendorong muktamar luar biasa, di DPP PKB, 19 April 2021. Tempo/Friski Riana
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menemui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan mengklarifikasi kabar dirinya bermanuver mendorong muktamar luar biasa, di DPP PKB, 19 April 2021. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadan.

"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Menag saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin 19 April 2021.

Menag mengatakan sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19.

Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

Pada kesempatan itu Menag juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.

Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," kata Menag.

BACA: Kali Kedua Ramadan Saat Pandemi Covid-19, Menag Ingatkan Patuhi 5M