Jalani Puasa Ramadan di Penjara KPK, Ini Kegiatan Rita Widyasari

Reporter

Terdakwa kasus gratifikasi atas perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp436 miliar. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus gratifikasi atas perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp436 miliar. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, terdakwa kasus penerima gratifikasi ingin berusaha menjalani puasa Ramadan dengan baik meski kini berada di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menganggap penjara KPK sebagai pesantren untuk mendalami ajaran agama.

Selama Ramadan, Rita punya target khusus. Ia bertekad akan baca Alquran sehari setengah juz dan juga menghafal surat-surat pendek. "Daripada tidak ada kerjaan," kata Rita sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 16 Mei 2018.

Baca: Penyuap Bupati Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rita mengungkapkan, saat ini ada delapan penghuni lain di penjara KPK dan semuanya beragama Islam. Kata dia, setiap adzan berkumandang, ia bersama tahanan KPK lain langsung menuju mushola. "Agamanya kuat-kuat semua," kata Rita.

Untuk persiapan makan sahur dan berbuka, Rita menuturkan keluarganya telah mengirimkan makanan matang yang bisa dipanaskan untuk makan sahur dan berbuka.

Rita juga telah merencanaan waktu ngabuburit akan dihabiskan untuk menonton drama India bersama tahanan lain. "Paling nonton TV. Aku lagi ngikutin film Shani (serial TV India). Itu film favorit kami di lapas," kata Rita.

Baca: Abun Bantah Kesaksian Rita Widyasari Soal Duit Rp 6 Miliar

Saat ini, Rita Widyasari masih menjalani sidang terkait kasus yang menjeratnya. Dia didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp 286 miliar sebagai imbalan dari kontraktor 867 proyek saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara dari 2010 hingga 2015. Total gratifikasi yang diterima Rita sebesar Rp 469 miliar dari proyek-proyek itu selama menjabat bupati.