Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Laporan Palsu

Editor

Fardi Bestari

Jumat, 26 Agustus 2022 18:30 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022. Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022. Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022. Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022. Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


1 dari Gambar