Ekspresi Irjen Napoleon Usai Hakim Tolak Penangguhan Penahanan

Senin, 16 November 2020 15:18 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. etua Majelis Hakim Muhammad Damis menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice, Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. etua Majelis Hakim Muhammad Damis menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice, Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan sela pada Senin pekan depan, 23 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan sela pada Senin pekan depan, 23 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Irjen Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra  atau Joko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Irjen Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra atau Joko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat


1 dari Gambar