Sidang Gugatan Jokowi dari Koalisi Masyarakat Sipil

Kamis, 15 Agustus 2024 16:00 WIB

Pengunjung sidang memegang poster Gugat Presiden saat berlangsungnya sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Sidang agenda hari ini ialah pemeriksaan pembuktian surat. TEMPO/Subekti.

Pengunjung sidang memegang poster Gugat Presiden saat berlangsungnya sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Sidang agenda hari ini ialah pemeriksaan pembuktian surat. TEMPO/Subekti.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat mengikuti sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menjadi alarm pengingat bahwa Negara tidak boleh secara semena-mena dan sepihak memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan tanpa alasan yang jelas serta harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. TEMPO/Subekti.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat mengikuti sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menjadi alarm pengingat bahwa Negara tidak boleh secara semena-mena dan sepihak memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan tanpa alasan yang jelas serta harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. TEMPO/Subekti.

Sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Tercatat, selama berkuasa, Jokowi tak henti-hentinya memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada sosok yang memiliki rekam jejak berdarah dalam isu hak asasi manusia. TEMPO/Subekti.

Sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Tercatat, selama berkuasa, Jokowi tak henti-hentinya memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada sosok yang memiliki rekam jejak berdarah dalam isu hak asasi manusia. TEMPO/Subekti.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat mengikuti sidang gugatan  kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Para penerima tanda jasa tersebut di antaranya Eurico Guterres, sosok pelaku kejahatan HAM Timor Timur 1999; yang menerima Bintang Jasa Utama pada 2021, serta Prabowo Subianto yang menerima sejumlah tanda jasa dan tanda kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma pada 2022, pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang Empat tahun 2024. TEMPO/Subekti.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat mengikuti sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Para penerima tanda jasa tersebut di antaranya Eurico Guterres, sosok pelaku kejahatan HAM Timor Timur 1999; yang menerima Bintang Jasa Utama pada 2021, serta Prabowo Subianto yang menerima sejumlah tanda jasa dan tanda kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma pada 2022, pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang Empat tahun 2024. TEMPO/Subekti.

Sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024.  TEMPO/Subekti.

Sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.

Sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.

Sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.


1 dari Gambar