Sidang Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Kabupaten Kendal Hadirkan Pasangan Bakal Calon

Jumat, 6 September 2024 16:00 WIB

Suasana musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Kendal menghadirkan pihak pasangan bakal calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dan KPU Kabupaten Kendal, Jumat, 6 September 2024. Penyelesaian sengketa Pilkada terkait ditolaknya pendaftaran pasangan bakal calon ini oleh KPU Kendal belum menemui titik temu setelah dua kali digelar musyawarah tertutup yang dihadiri kedua belah pihak. TEMPO/Budi Purwanto

Suasana musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Kendal menghadirkan pihak pasangan bakal calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dan KPU Kabupaten Kendal, Jumat, 6 September 2024. Penyelesaian sengketa Pilkada terkait ditolaknya pendaftaran pasangan bakal calon ini oleh KPU Kendal belum menemui titik temu setelah dua kali digelar musyawarah tertutup yang dihadiri kedua belah pihak. TEMPO/Budi Purwanto

Kuasa hukum KPU Kabupaten Kendal membacakan tanggapan atas permohonan pihak pasangan bakal calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin pada musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada di kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat, 6 September 2024. Agenda Musyawarah terbuka hari pertama adalah pembacaan permohonan pihak pemohon, sidang akan  dilanjutkan pada esok hari dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi. TEMPO/Budi Purwanto

Kuasa hukum KPU Kabupaten Kendal membacakan tanggapan atas permohonan pihak pasangan bakal calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin pada musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada di kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat, 6 September 2024. Agenda Musyawarah terbuka hari pertama adalah pembacaan permohonan pihak pemohon, sidang akan dilanjutkan pada esok hari dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi. TEMPO/Budi Purwanto

Kuasa hukum pasangan bakal calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin membacakan permohonan pada musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada yang menghadirkan pihak pasangan bakal calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dan KPU Kabupaten Kendal, Jumat, 6 September 2024. Agenda Musyawarah terbuka hari pertama adalah pembacaan permohonan pihak pemohon, sidang akan  dilanjutkan pada esok hari dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi. TEMPO/Budi Purwanto

Kuasa hukum pasangan bakal calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin membacakan permohonan pada musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada yang menghadirkan pihak pasangan bakal calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dan KPU Kabupaten Kendal, Jumat, 6 September 2024. Agenda Musyawarah terbuka hari pertama adalah pembacaan permohonan pihak pemohon, sidang akan dilanjutkan pada esok hari dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi. TEMPO/Budi Purwanto

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria (kanan) memeriksa berkas kedua belah pihak saat musyawarah terbuka terkait penyelesaian sengketa Pilkada yang menghadirkan pihak pasangan bakal calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dan KPU Kabupaten Kendal, Jumat, 6 September 2024. Agenda Musyawarah terbuka hari pertama adalah pembacaan permohonan pihak pemohon, sidang akan  dilanjutkan pada esok hari dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi. TEMPO/Budi Purwanto

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria (kanan) memeriksa berkas kedua belah pihak saat musyawarah terbuka terkait penyelesaian sengketa Pilkada yang menghadirkan pihak pasangan bakal calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dan KPU Kabupaten Kendal, Jumat, 6 September 2024. Agenda Musyawarah terbuka hari pertama adalah pembacaan permohonan pihak pemohon, sidang akan dilanjutkan pada esok hari dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi. TEMPO/Budi Purwanto


1 dari Gambar