Andhi Pramono Jalani Pemeriksaan di KPK

Jumat, 3 Mei 2024 21:08 WIB

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Andhi Pramono, telah dijatuhi vonis pidana penjara badan selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.  TEMPO/Imam Sukamto

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Andhi Pramono, telah dijatuhi vonis pidana penjara badan selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Andhi Pramono, telah dijatuhi vonis pidana penjara badan selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.  TEMPO/Imam Sukamto

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Andhi Pramono, telah dijatuhi vonis pidana penjara badan selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar