Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Ilegal Kulit Harimau

Senin, 22 Januari 2024 15:15 WIB

Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh  menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta  bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa

Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa

Petugas menata barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh  menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta  bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa

Petugas menata barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa

Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh  menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta  bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa

Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa

Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh  menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta  bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa

Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa


1 dari Gambar