Johnny G Plate Bantah Kecipratan Uang Hasil Korupsi BTS 4G

Rabu, 27 September 2023 22:00 WIB

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Johnny G Plate membantah menerima uang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Johnny G Plate membantah menerima uang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Johnny juga membantah pernah dibayari untuk bermain golf. Menurutnya, status member miliknya yang dipakai oleh para terdakwa dalam perkara ini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Johnny juga membantah pernah dibayari untuk bermain golf. Menurutnya, status member miliknya yang dipakai oleh para terdakwa dalam perkara ini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Menkominfo Johnny G Plate tiba untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Menkominfo Johnny G Plate tiba untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Menkominfo Johnny G Plate (kedua kiri) tiba untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Johnny dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus yang juga menjerat dirinya tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Menkominfo Johnny G Plate (kedua kiri) tiba untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Johnny dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus yang juga menjerat dirinya tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


1 dari Gambar