Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Brimob Dituntut Tiga Tahun Penjara

Jumat, 24 Februari 2023 05:50 WIB

Terdakwa mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (kanan) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono

Terdakwa mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (kanan) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono

Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono

Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono

Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono

Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono

Terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (kiri) dan Abdul Haris (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023.  Sidang terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan Abdul Haris (kanan) selaku Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 tersebut mengagendakan duplik yang disampaikan secara lisan pada majelis hakim. ANTARA/Didik Suhartono

Terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (kiri) dan Abdul Haris (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Sidang terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan Abdul Haris (kanan) selaku Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 tersebut mengagendakan duplik yang disampaikan secara lisan pada majelis hakim. ANTARA/Didik Suhartono

Terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (kiri) dan Abdul Haris (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. ANTARA/Didik Suhartono

Terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (kiri) dan Abdul Haris (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. ANTARA/Didik Suhartono

Terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Abdul Haris mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023.  Sidang terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan Abdul Haris (kanan) selaku Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 tersebut mengagendakan duplik yang disampaikan secara lisan pada majelis hakim. ANTARA/Didik Suhartono

Terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Abdul Haris mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Sidang terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan Abdul Haris (kanan) selaku Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 tersebut mengagendakan duplik yang disampaikan secara lisan pada majelis hakim. ANTARA/Didik Suhartono


1 dari Gambar