Ekspresi Santai Napoleon Bonaparte dalam Sidang Vonis Penganiayaan M. Kace

Kamis, 15 September 2022 17:00 WIB

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kerabat usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Majelis hakim memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus tersebut. ANTARA/Galih Pradipta

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kerabat usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Majelis hakim memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus tersebut. ANTARA/Galih Pradipta

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Irjen Pol Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosman alias M. Kace di dalam rutan Bareskrim setahun lalu. ANTARA/Galih Pradipta

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Irjen Pol Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosman alias M. Kace di dalam rutan Bareskrim setahun lalu. ANTARA/Galih Pradipta

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (dua dari kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus  penganiayaan M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Selain memukuli,  Napoleon juga melumuri M. Kace dengan kotoran tinja manusia. ANTARA/Galih Pradipta

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (dua dari kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus penganiayaan M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Selain memukuli, Napoleon juga melumuri M. Kace dengan kotoran tinja manusia. ANTARA/Galih Pradipta

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.  ANTARA/Galih Pradipta

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. ANTARA/Galih Pradipta

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta


1 dari Gambar