Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Rp98 Triliun, Hanya Wajib Bayar Rp1,26 Miliar
Videografer
Editor
Rabu, 28 Juni 2023 10:00 WIB
Yusuf Mansur selamat dari gugatan membayar Rp98,7 triliun kepada Zaini Mustofa. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya mengabulkan gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur sebagian.
Dengan vonis itu, pengadilan hanya menghukum Yusuf Mansur membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya.