Kasus Omicron Mulai Melandai, Pemerintah Naikan WFO Jadi 50 Persen

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 15 Februari 2022 07:00 WIB

Pemerintah kembali menyesuaikan aturan baru penerapan PPKM Level 3, dengan melonggarkan pembatasan aktivitas dari yang sebelumnya 25 menjadi 50 persen. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 14 Februari 2022, menyebut aturan tersebut berdasarkan kondisi kasus Omicron Indonesia yang lebih landai dibanding negara lain.

Video: Antara (Cahya Sari/Andi Bagasela/Farah Khadija)