Berlaku Pertengahan Tahun 2022, Ini Syarat Dapatkan Pelat Nomor Putih
Videografer
Editor
Jumat, 7 Januari 2022 12:00 WIB
Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan tahun 2022. Nantinya pelat nomor putih ini akan berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat kepemilikan pribadi.
Foto: Instagram, Tempo/Subekti
Video Editor: Ryan Maulana