Kades di Lebak Masuk Penjara Akibat Pakai Dana BLT untuk Kampanye

Videografer

Instagram

Selasa, 30 November 2021 05:00 WIB

Mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan langsung tunai ( BLT) COVID-19 sebesar Rp92 juta.

"Kami tetapkan tersangka mantan kepala desa berinisial AU (55) itu, karena terbukti menggelapkan dana BLT COVID-19, " kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono saat konferensi pers, di Lebak,Senin.