Pemerintah Tetapkan Harga Tes PCR Tertinggi Rp 275 Ribu

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 28 Oktober 2021 06:00 WIB

Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR yaitu Rp 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir meminta fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya, untuk memetuhi batasan tarif tertinggi tersebut.

Video: Antara (Rijalul Vikry/Rayyan/Farah Khadija)