PPKM Level 2, Semarang Longgarkan Aturan Tempat Usaha

Videografer

Antara

Rabu, 1 September 2021 11:33 WIB

Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, melonggarkan aturan tempat usaha seiring turunnya status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2. Tempat usaha seperti pedagang kaki lima (PKL), restoran dan tempat perbelanjaan modern yang semula hanya buka sampai pukul 20.00 WIB kini diperbolehkan hingga jam 21.00 WIB.

Video: ANTARA (Fx. Suryo Wicaksono/Dudy Yanuwardhana/Anom Prihantoro)