Kementerian Agama Ambil Alih Penerbitan Sertifikasi Halal

Videografer

Antara

Kamis, 17 Oktober 2019 14:00 WIB

Mulai Kamis, 17 Oktober 2019, Majleis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak memiliki kewenangan lagi menerbitkan sertifikat Halal. Meski demikian, seperti dijelaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, MUI masih berwenang membuat fatwa dan menerbitkan sertifikat auditor Halal.

 (Egan Suryahartaji/Soni Namura/Nusantara Mulkan)