Tata dan Cara Pembagian Daging Kurban yang Perlu Dipahami

Reporter

Sejumlah pekerja mengemas potongan daging hewan kurban milik warga di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 9 Juli 2022. Perusahaan daerah tersebut menerima layanan pemotongan hewan kurban sekaligus pengemasan daging kurban dari masyarakat sampai empat hari ke depan dan sampai saat ini telah ada sekitar 168 ekor sapi dan 17 ekor kambing yang siap dipotong. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah pekerja mengemas potongan daging hewan kurban milik warga di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 9 Juli 2022. Perusahaan daerah tersebut menerima layanan pemotongan hewan kurban sekaligus pengemasan daging kurban dari masyarakat sampai empat hari ke depan dan sampai saat ini telah ada sekitar 168 ekor sapi dan 17 ekor kambing yang siap dipotong. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Tata dan cara pembagian daging kurban memang perlu dipahami karena merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha. Hari Raya Idul Adha identik dengan menyembelih hewan kurban seperti sapi, domba, dan kambing.

Nantinya daging kurban tersebut didistribusikan kepada orang tidak mampu, tetangga, fakir miskin, dan juga untuk orang yang berkurbannya. Pembagiannya pun masing-masing 1/3 bagian dan untuk orang yang berkurban daging kurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan. 

Melansir dari nur.ac.id, hukum kurban bagi orang yang mampu adalah sunnah mu’akkad. Namun kurban bisa menjadi wajib jika Anda bernazar atau berjanji. Kebanyakan ulama juga sepakat bahwa kurban itu wajib. Hadits yang digunakan adalah Hadits Rasulullah SAW. 

Kurban hukumnya sunnah bagi orang Islam yang mampu. Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib. Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah SAW. sebagai berikut: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad). 

Tata cara pembagian daging kurban pun yaitu 1/3 bagian untuk orang yang berkurban, 1/3 untuk fakir miskin, 1/3 bagian untuk tetangga, sahabat, atau keluarga. Namun untuk lebih jelasnya, berikut ini tata dan cara pembagian daging kurban yang perlu dipahami yang telah dilansir dari berbagai sumber: 

1. Pembagian Daging Harus Dalam Bentuk Mentah

Daging kurban yang diberikan kepada penerimanya harus dalam bentuk daging mentah dan belum  dimasak sama sekali. Dengan begitu mereka bisa mengolah daging tersebut sesuai dengan keinginan mereka. Tetapi jika penerima daging tersebut meminta bantuan untuk dibantu memasak, maka Anda bisa turun tangan untuk membantu masakan tersebut. 

2. Jumlah Daging Dipastikan Sesuai 

Jumlah daging kurban yang layak untuk dibagikan yaitu 1 kg menurut Al-Buhuti. Jumlah tersebut tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun dan dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

3. Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban 

Daging kurban harus diberikan kepada yang sesuai dan membutuhkan sesuai dengan ajaran agama Islam yaitu: 

  • Fakir miskin 
  • Orang yang berkurban 
  • Teman, kerabat, dan tetangga sekitar. 

Dari ketiga kelompok di atas, prioritas diberikan kepada fakir miskin. Karena mereka membutuhkan lebih banyak daging kurban. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 28 dan 36. Ia memerintahkan agar orang miskin diberi makan daging hewan kurban. 

4. Pembagian Daging Tidak Harus Pas Hari H 

Berdasarkan hadist Rasulullah SAW, daging kurban boleh disimpan dulu selama kurang lebih 3 hari, jadi daging kurban tidak harus langsung dibagikan pada saat hari H. Pembagian daging boleh diatur sehingga tidak menimbulkan kerumunan pada saat pembagian daging dan juga harus mempertimbangkan kebutuhan umat. 

5. Batas Pembagiannya Sampai Hari Tasyrik

Pembagian daging kurban dapat dilakukan hingga maksimal sampai hari tasyrik tiba, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu mengutamakan kepentingan seluruh umat. Ajaran Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang-orang yang menyembelih hewan kurban tidak boleh menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari. 

Di tahun berikutnya, ketika Rasulullah SAW ditanya apakah perlu melakukan hal yang sama seperti tahun sebelumnya, beliau memerintahkan untuk memakan daging tersebut, memberikannya kepada fakir miskin dan menyimpannya sebagai alat untuk membantu fakir miskin. 

Demikian tata dan cara pembagian daging kurban yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat. 

Dwi Lucy Susetiowati 

Pilihan editor: Lempah Iga Sapi, Pilihan Olahan Daging Kurban Antimainstream